Bangkalan, bnewsnasional.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, berinisial MS, sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah MS menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Mapolres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi,Mengatakan hasil penyidikan, MS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Lajing.
Baca juga: Menuju 2026, Media dan LSM Bangkalan Bangun Kolaborasi Lewat Forum Kopdar
"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan tidak melaksanakan pengerjaan proyek secara utuh sebagaimana yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).'Ujarnya
Seluruh proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Kerugian Negara dan Penahanan Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berdasarkan audit dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tindakan MS telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Launching Desa Ramah Perempuan dan Anak, Dua Desa di Arosbaya Resmi Dicanangkan
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka mencapai Rp343.580.080,"Jelasnya Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), petugas langsung memborgol MS untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Guna memperlancar proses hukum dan persiapan persidangan, tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan."Ungkap
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun."Tutupnya(Team/Red)
Editor : Redaksi