Tata kelola Kota

Ekspektasi Tak Bernyali Walkot Gunungsitoli dan devenisi pengusaha Kecil abaikan Perda nmr 4 Ta.2016 tentang Falsum.

Reporter : YUNIANTO

Masyarakat Pesimis Wali Kota Gunungsitoli Tak Bernyali Tertibkan Pengusaha Nakal Gunungsitoli, Aktivis sekaligus pemerhati sosial di Kota Gunungsitoli, Agri Handayan Zebua menilai Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si tidak memiliki nyali yang kuat untuk menertibkan para pengusaha nakal di Kota Gunungsitoli. Hal itu disampaikannya pada saat diskusi dengan sejumlah aktivis dan insan pers di Kota Gunungsitoli, Sabtu (13/12/2025). "Sejumlah oknum pengusaha besar di kota ini diduga bebas dan kebal hukum meski secara terang-terangan melanggar aturan dengan menyerobot fasilitas umum, mulai dari trotoar, bahu jalan, hingga gang evakuasi yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik," ujarnya. Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Gunungsitoli dinilai mandul karena tidak ada tindakan konkrit terhadap oknum pengusaha yang melanggar dan tidak tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. "Pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan kekecewaan publik terhadap Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dinilai tidak memiliki keberanian dalam menertibkan para pengusaha “nakal”, sementara pedagang kecil justru kerap menjadi sasaran penegakan perda," cetus Agri. "Persoalan ini bukan hal baru, melainkan masalah kronis yang sengaja dibiarkan," tambahnya. Saat ini, lanjut Agri, pemerintah Kota Gunungsitoli harus benar-benar menertibkan penggunaan trotoar, bahu jalan, dan gang evakuasi yang selama ini dikuasai oleh oknum pengusaha. Lebih lanjut, Agri Zebua yang kerap dipanggil Mikoz mempertanyakan keberanian kepemimpinan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, dalam menegakkan aturan secara adil. “Di sini kita bisa melihat, apakah pemerintah punya nyali atau tidak. Kalau perda hanya diterapkan ke rakyat kecil, tapi pengusaha besar dibiarkan, wajar kalau masyarakat berpikir wali kota tidak punya nyali, bahkan terkesan melindungi pengusaha-pengusaha nakal,” ujarnya lantang. Sebelumya, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E, saat berdiskusi dengan beberapa aktivis dan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2025) sore, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah administratif dengan menyurati para pengusaha yang menggunakan fasilitas umum secara ilegal. “Kami sudah menyurati seluruh pengusaha yang menggunakan trotoar dan gang evakuasi agar segera menertibkan. Namun kami sebagai penegak Perda tetap menunggu perintah pimpinan tertinggi, yaitu Bapak Wali Kota. Kalau ada perintah penindakan, kami siap. Sampai hari ini perintah itu belum ada,” ungkapnya. Pengakuan tersebut justru semakin menegaskan dugaan mandeknya penegakan hukum di tingkat kebijakan. Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan perda, terkesan “dikunci” oleh absennya instruksi politik dari pucuk pimpinan daerah. Kini, tekanan publik terus menguat. Masyarakat Kota Gunungsitoli mendesak agar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tidak lagi dijadikan alat formalitas semata, apalagi tebang pilih. Warga menuntut keberanian dan ketegasan Wali Kota Gunungsitoli untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua—bukan hanya keras ke bawah, namun lumpuh saat berhadapan dengan pemilik modal besar. Jika pembiaran ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap pemerintah kota dikhawatirkan akan semakin runtuh, dan Perda pun tak lebih dari sekadar tulisan mati di atas kertas.(..)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru