Pamekasan, bnewsnasional.id - Kabar suar tentang RD warga Jalan Veteran Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, bersama istri sirinya yakni A warga Kabupaten Gresik, yang ditangkap oleh Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan Polda Jatim menjadi sorotan.
Pasalnya, Kepala Satresnarkoba di Polres Pamekasan, AKP M. Agus Sugiarto, terkesan bungkam dan memilih diam saat dikonfirmasi terkait penangkapan RD bersama A (istri yang tidak terikat pernikahan secara hukum negara).
Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan di Depok Diduga Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres
Dikabarkan bahwa, RD bersama A tertangkap saat berada di sebuah restoran Hotel di Jalan Trunojoyo No. 107, Kelurahan Petemon, Kabupaten Pamekasan Madura, terkait dugaan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi.
Bahkan terkabar, bahwa RD hingga kini tetap menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendekam sebagai tahanan Kejaksaan. Sedangkan, A diduga bebas setelah adanya dugaan uang penebusan ratusan juta rupiah.
Menurut sumber media ini yang merupakan teman dekat RD, saat menjenguk di Lapas Pamekasan, secara tidak sengaja mengungkapkan dugaan adanya tebusan sebesar Rp350 juta untuk pembebasan A.
"RD sempat bercerita bahwa dia ditangkap bersama istri sirinya, di Hotel dan Restoran Putri di Jalan Trunojoyo 107, Patemon, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis, 4 September 2025 lalu," ungkap sumber tersebut.
Setelah ditangkap, RD dan A dibawa ke Polres Pamekasan. Di sana, RD berupaya menyerahkan mobilnya, merek Honda CRV, kepada Kasat Narkoba AKP M. Agus Sugiarto, namun ditolak.
"Karena Pak Kasat tidak mau menerima mobil CRV, akhirnya melalui perantara, mobil tersebut dijual seharga Rp350 juta. Uangnya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan," terangnya.
"Setelah uang diterima. Istri siri RD dibebaskan. Sementara RD saat ini masih menjalani proses persidangan dan menjadi tahanan Lapas Pamekasan," imbuh sumber.
Baca juga: Dugaan Bego Alat Berat Tambang Galian C Bukit Jaddih Di Sita Oleh Polres Bangkalan
Hingga berita dipublikasikan ke media massa, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, belum memberikan keterangan secara resminya guna mengklarifikasi adanya penangkapan terhadap RD dan dugaan pembebasan A yang telah membayar uang ratusan juta rupiah.
Pewarta - Abd. Rosi
Editor : Redaksi